8. Buatlah Program untuk Perhitungan Penggajian
PROGRAM PENGGAJIAN KARYAWAN
PT. “[nama kelompok anda]”
==================================
NIP : <IN>
MENIKAH (B/K/1/2/3) : <IN>
STATUS PEGAWAI (T/K) : <IN>
GOLONGAN (I/II/III) : <IN>
JAM LEMBUR : <IN>
____________________________________________________________
Tampilan selanjutnya:
PROGRAM PENGGAJIAN KARYAWAN
PT. “[nama kelompok anda]”
==================================
NIP : <OUT>
NAMA : <OUT>
MENIKAH (M/B/1/2/3) : <OUT>
STATUS PEGAWAI (T/K) : <OUT>
GOLONGAN (I/II/III) : <OUT>
GAJI POKOK : RP. <OUT>
-----------------------------------
TUNJANGAN ANAK ISTRI : RP. <OUT>
TUNJANGAN KEPEGAWAIAN : RP. <OUT>
-----------------------------------
TOTAL GAJI POKOK+TJG : RP. <OUT>
-----------------------------------
JAM LEMBUR : <OUT>
UPAH PERJAM : RP. <OUT>
TOTAL UPAH LEMBUR : RP. <OUT>
-----------------------------------
TOTAL GAJI KOTOR : RP. <OUT>
POT. PPH 5% : RP. <OUT>
-----------------------------------
TOTAL GAJI BERSIH : RP. <OUT>
Keterangan:
NIP NAMA
11093-01 JOKO SUSANTO
11094-21 INDRA SURAGIH
11094-22 CICI PARAMITHA
11095-02 EKO ARIS MUNANDAR
11096-05 DIAN ALTIARIKA
• Gaji pokok : ◦Jika golongan pegawai “I” maka gaji pokok sebesar Rp. 1.250.000
◦Jika golongan pegawai “II” maka gaji pokok sebesar Rp. 1.450.000
◦Jika golongan pegawai “III” maka gaji pokok sebesar Rp. 1.800.000
• Tunjangan anak istri :◦ Jika status “Menikah” “B” maka tidak mendapat tunjangan
◦ Jika status “Menikah” “M” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 200.000
◦ Jika status “Menikah” “1” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000
◦ Jika status “Menikah” “2” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 425.000
◦ Jika status “Menikah” “3” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 550.000
• Tunjangan Kepegawaian : oJika status Pegawai “T” maka mendapat tunjangan sebesar 200.000
Selain itu tidak mendapat tunjangan.
• Upah lembur sebesar Rp. 15.000 / jam
• Total gaji kotor adalah nilai akumulasi gaji pokok + tunjangan anak istri + tunjangan kepegawaian + total upah lembur
• Potongan PPH 5% = 0.05 * total gaji kotor
• Total gaji bersih adalah total gaji kotor dikurangi potongan PPH 5%
PROGRAM PENGGAJIAN KARYAWAN
PT. “[nama kelompok anda]”
==================================
NIP : <IN>
MENIKAH (B/K/1/2/3) : <IN>
STATUS PEGAWAI (T/K) : <IN>
GOLONGAN (I/II/III) : <IN>
JAM LEMBUR : <IN>
____________________________________________________________
Tampilan selanjutnya:
PROGRAM PENGGAJIAN KARYAWAN
PT. “[nama kelompok anda]”
==================================
NIP : <OUT>
NAMA : <OUT>
MENIKAH (M/B/1/2/3) : <OUT>
STATUS PEGAWAI (T/K) : <OUT>
GOLONGAN (I/II/III) : <OUT>
GAJI POKOK : RP. <OUT>
-----------------------------------
TUNJANGAN ANAK ISTRI : RP. <OUT>
TUNJANGAN KEPEGAWAIAN : RP. <OUT>
-----------------------------------
TOTAL GAJI POKOK+TJG : RP. <OUT>
-----------------------------------
JAM LEMBUR : <OUT>
UPAH PERJAM : RP. <OUT>
TOTAL UPAH LEMBUR : RP. <OUT>
-----------------------------------
TOTAL GAJI KOTOR : RP. <OUT>
POT. PPH 5% : RP. <OUT>
-----------------------------------
TOTAL GAJI BERSIH : RP. <OUT>
Keterangan:
NIP NAMA
11093-01 JOKO SUSANTO
11094-21 INDRA SURAGIH
11094-22 CICI PARAMITHA
11095-02 EKO ARIS MUNANDAR
11096-05 DIAN ALTIARIKA
• Gaji pokok : ◦Jika golongan pegawai “I” maka gaji pokok sebesar Rp. 1.250.000
◦Jika golongan pegawai “II” maka gaji pokok sebesar Rp. 1.450.000
◦Jika golongan pegawai “III” maka gaji pokok sebesar Rp. 1.800.000
• Tunjangan anak istri :◦ Jika status “Menikah” “B” maka tidak mendapat tunjangan
◦ Jika status “Menikah” “M” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 200.000
◦ Jika status “Menikah” “1” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000
◦ Jika status “Menikah” “2” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 425.000
◦ Jika status “Menikah” “3” maka mendapat tunjangan sebesar Rp. 550.000
• Tunjangan Kepegawaian : oJika status Pegawai “T” maka mendapat tunjangan sebesar 200.000
Selain itu tidak mendapat tunjangan.
• Upah lembur sebesar Rp. 15.000 / jam
• Total gaji kotor adalah nilai akumulasi gaji pokok + tunjangan anak istri + tunjangan kepegawaian + total upah lembur
• Potongan PPH 5% = 0.05 * total gaji kotor
• Total gaji bersih adalah total gaji kotor dikurangi potongan PPH 5%